Pelanggaran Hak Cipta

Sudah 4 Sidang Selalu Mangkir, Apa Kata Keluarga Gen Halilintar yang Digugat Melanggar Hak Cipta?

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Keluarga Gen Halilintar ini terjadi di akhir 2018. Sudah empat sidang keluarga itu tidak hadir.

YouTube
Gen Halilintar. Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Keluarga Gen Halilintar ini terjadi di akhir 2018. Sudah empat sidang keluarga itu tidak hadir. 

Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh keluarga Gen Halilintar telah empat kali digelar.

Keluarga Gen Halilintar adalah pihak tergugat yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, sementara label Nagaswara merupakan pihak penggugat kasus tersebut.

Nagaswara bahkan telah menyebarkan surat panggilan sidang untuk Keluarga Gen Halilintar melalui media massa hingga kantor walikota.

Gen Halilintar
Gen Halilintar (Gen Halilintar)

Andreas, salah satu manajemen Gen Halilintar, tidak bisa memberikan jawaban terkait alasan keluarga YouTuber itu selalu mangkir dari panggilan sidang.

“Saya kurang tahu,” kata Andreas saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/1/2020).

Ia mengaku tidak tahu kasus itu lantaran manajemen yang berbeda. Anak-anak Gen Halilintar diketahui memiliki kanal YouTube masing-masing.

Gading Marten Tempel Atta dan Gen Halilintar, serta Kalahkan Ria Ricis

Terungkap Saaih Halilintar Diduga Berbohong dan Mencuri Foto Kecelakaan yang Dialami Kobe Bryant

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Keluarga Gen Halilintar ini terjadi di akhir 2018.

Saat itu Gen Halilintar menyanyikan cover lagu Siti Badriah berjudul Lagi Syantik di akun YouTube tanpa izin Nagaswara.

Nagaswara yang menaungi karya Siti Badriah menyebutkan Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Gen Halilintar
Gen Halilintar (Kompas.com)

Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar kemudian menggelar mediasi (upaya perdamaian) untuk minta pertanggungjawaban Gen Halilintar.

Pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil hingga Nagaswara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu tercatat di nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved