Pencurian Ban Mobil
Saat Melakukan Aksi Keempat, Polisi Menangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil yang Viral di Media Sosial
Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Sopyan Surohman, pelaku pencurian ban mobil yang viral di media sosial. Pelaku sudah 4 kali beraksi.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Sopyan Surohman (25), pelaku pencurian ban mobil yang viral di media sosial.
Pelaku mencuri ban mobil karena alasan untuk menghidupi kehidupan sehari-hari anak dan istrinya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, pelaku Sopyan Surohman mencuri ban mobil karena tidak memiliki uang untuk mencukupi hidup keluarga.

Pelaku sempat menjual hasil curiannya melalui media sosial. Karena tidak laku, ia menjual ban mobil curian itu tukang barang bekas keliling.
"Pelaku adalah pengangguran yang baru saja di PHK dari tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Jababeka Bekasi," kata Dwi Prasetyo Wibowo kepada Warta Kota, Rabu (29/1/2020).
Aksi pencurian ban mobil dilakukan pelaku sesuai keahliannya dan ada kesempatan.
• Video : Pencuri Ban Mobil Lakukan Aksi 4 Kali Incar Mobil di Pusat Pembelanjaan
• Baru Bebas dari Penjara Karena Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Ratusan Juta Rupiah
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian. Polisi terus mengembangkan kasus ini menemukan jaringan lain.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Sopyan Surohman sudah 4 kali melakukan aksi pencurian ban mobil.
Aksi pencurian ban mobil pertama dilakukannya pada 15 Agustus 2019 di Citywalk. Empat hari kemudian, pelaku kembali melakukan hal yang sama.

Aksi ketiganya dilakukan di Living Plaza, Jababeka, dan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang, Rabu pukul 07.30 WIB. Polisi mengancam Sopyan Surohman dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.