Berita Jakarta
Perusahaan Leasing Jadi Penghambat Pajak Kendaraan Bermotor
Keluhan-keluhan ini, diterima Bapenda Provinsi DKI Jakarta saat menanyakan kepada para debitur atau orang yang mengutang ke leasing.
Perusahaan kredit atau leasing mobil dan sepeda motor disebut menghambat perolehan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani, di Jakarta, Kamis (30/1/2020) mengatakan, pemilik motor atau mobil yang belum lunas, saat ingin membatar pajak tahunan, atau memperpanjang STNK hingga balik nama, ada syarat dari pihak leasing untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan biaya yang mahal.
Keluhan-keluhan ini, diterima Bapenda Provinsi DKI Jakarta saat menanyakan kepada para debitur atau orang yang mengutang ke leasing.
Untuk biaya perpanjangan saja ditemukan kelebihan 30 persen -50 persen dari biaya normal. Tidak hanya itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor ditarik biaya hingga dua kali lipat.
Pilar mengatakan, mereka mengaku jadi cenderung menunda membayar dan menunggu pemutihan denda. Akibatnya, pendapatan tidak optimal.
Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI berencana mengundang perusahaan-perusahaan leasing untuk membahas hal ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekretaris-bapenda-provinsi-dki-jakarta-pilar-hendrani.jpg)