Revitalisasi Monas
FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini
PEMPROV DKI Jakarta akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai hari ini.
Penulis: Alex Suban | Editor: Yaspen Martinus
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
• ROY Suryo Ungkap Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Masih Jomblo, Ini Nama Aslinya
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
• Guru Besar Farmasi UGM Usul Tenaga BPOM Ditambah untuk Perangi Obat Ilegal
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.

Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.
Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
• 100 Hari Jokowi-Maruf Amin, Haris Azhar: Dulu Koruptor Melawan, Sekarang Difasilitasi UU Baru
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."

"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.
• Jokowi Teken PP 4/2020, Dewan Pengawas KPK Selanjutnya Bakal Dipilih Panitia Seleksi
Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.
Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Revitalisasi Monas
revitalisasi kawasan Monas
kawasan Medan Merdeka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
proyek revitalisasi Monas
Pratikno
Pemprov DKI
Anies Baswedan
Pemprov DKI Bakal Ajukan Revisi Keppres demi Lanjutkan Revitalisasi Monas |
![]() |
---|
Ketua Katar: Kritik Revitilasi Monas Ditujukan Anies Muatannya Politis Menjurus ke Fitnah |
![]() |
---|
Kontroversi Monas sebagai Lintasan Formula E, Kawasan Gelora Bung Karno Mestinya Lebih Cocok |
![]() |
---|
Anies Baswedan Diingatkan Ajukan Permohonan Penataan Medan Merdeka Sebelum Laksanakan Proyek |
![]() |
---|
Perintah Kerja 24 Jam untuk Selesaikan Revitalisasi Monas yang Ditargetkan Selesai 20 Februari 2020 |
![]() |
---|