Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Pendeta Gadungan dan Terapis Dibekuk

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polisi menggelar keterangan pers pengungkapan kasus pemalsuan akta perkawinan untuk menguasai sertifikat lahan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). 
Halaman 0 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved