Berita Video

VIDEO : Polisi Tangkap Pelaku Aksi Pamer Kelamin yang Viral, Sudah Berkeluarga dan Punya Dua Anak

Polisi menangkap pengemudi mini bus yang memamerkan alat kelamin dan melakukan martubasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang viral

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Muhamad Rusdi

Aparat Polrestro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mini bus yang memamerkan alat kelaminnya serta melakukan aksi martubasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Aksi pelaku terekam video warga dan sempat menjadi viral di media sosial.

Pelaku adalah Jarmaden Sinaga (48) warga Jalan Giri Kencana, Cipayung, Jakarta Timur.

Ia dibekuk di Jalan Melati, Jati Sampurna, Bekasi, Minggu (26/1/2020) dinihari sekira pukul 03.00.

Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online dengan mobil jenis Daihatsu Xenia bernomor plat B 2135 TKT, miliknya sendiri.

"Profesi pelaku sebagai driver taksi online, ia melakukan aksinya sebagai eksibisionis itu saat menunggu penumpang di Jalan Gatot Subroto," kata Bastoni dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/1/2020).

VIDEO : Polisi Temukan Sabu dari Perampok Pelanggan Warteg di Petukangan Utara yang Viral

VIDEO Kondisi Terkini Virus Corona di Wuhan, Mahasiswa Indonesia Kesulitan Makanan dan Terisolir

Menurut Bastoni, pelaku sudah berkeluarga serta memiliki seorang istri dan dua anak.

"Motifnya sementara ini, ia melakukan itu untuk kepuasan dirinya. Padahal ia sudah berkeluarga. Karenanya nanti akan kami periksa psikologis tersangka, untuk melihat kondisi kejiwaan dan mentalnya," kata Bastoni.

Dari pengakuannya kata Bastoni pelaku mengaku baru kali ini melakukan porno aksi itu.

"Namun akan kami dalami lagi, kemungkinan pelaku sudah pernah melakukan aksi seperti ini sebelumnya," kata Bastoni.

Ia menjelaskan pelaku dibekuk setelah videonya sempat viral dan berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP / 156 / K / I / 2020 / PMJ / Restro Jaksel, tertanggal 25 Januari 2020.

"Pada tanggal 23 Januari 2020 di TKP, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," kata Bastoni.

Pelaku katanya akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," tambah Bastoni.

VIDEO: Dua Tersangka Penodongan Di Warteg Digelendang Ke Polsek Pesanggrahan 

VIDEO : Pengelola Bandara Sotta Gelar Rapat Besar Antisipasi Wabah Virus Corona, Begini Hasilnya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved