Soal Negara Islam, Mahfud MD Tegaskan Haram Hukumnya Meniru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad SAW
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD Sebut Haram Jika Meniru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad SAW
Isu pendirian negara Islam atau pergantian sistem pemerintahan menjadi kafilah terus mencuat.
Menegaskan larangan tersebut, selain melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW haram hukumnya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam 'Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia' di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/1/2020).
Dikutip dari situs resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), nu.or.id,
Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad.
Nabi Muhammad pun katanya berhak dan boleh memerankan ketiga peran tersebut karena dibimbing langsung oleh Allah SWT.
Selepas kepergian Nabi Muhammad, Mahfud MD menegaskan tidak ada sosok yang serupa dengan Nabi Muhammad.
Tidak ada sahabat bahkan pengikut sekalipun yang menyamai Nabi Muhammad.
Oleh karena itulah, menurutnya, dilarang mendirikan negara seperti halnya yang didirikan oleh Nabi Muhammad.
Mahfud MD Soal Negara Islam
Mahfud MD Haramkan Pendirian Negara Islam
Mahfud MD Haramkan Sistem Pemerintahan Nabi Muhamm
negara Islam
Nabi Muhammad
Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD Negara Islami
Negara Islami
RAMALAN ZODIAK KEUANGAN Kamis, 25 Februari, Scorpio Finansial Berantakan, Leo Pemasukan Bikin Tenang |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Mutasi 114 Pati TNI, Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari Promosi dari Pangdam Jadi Wakasad |
![]() |
---|
Polisi Koboi Tembak Mati Seorang TNI dan Dua Warga Sipil, IPW : Bukti Jakarta Mulai Tak Aman |
![]() |
---|
Penumpang Pesawat di Bandara NYIA Kulon Progo Akan Jadi yang Pertama Pakai GeNose C-19 |
![]() |
---|
Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua |
![]() |
---|