Seorang Pria Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri Motor Setelah 7 Jam Disiksa dan Dianiaya
Seorang Pria Dipaksa Mengaku Sebagai Pencuri Motor Setelah 7 Jam Disiksa dan Dianiaya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Rangga Baskoro |
MALANG betul nasib Aldi, seorang pemuda asal Johar Baru, Jakarta Pusat, ini dipaksa untuk mengaku sebagai seorang pencuri sepeda motor setelah disiksa dan disekap oleh 5 orang pemuda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan pihaknya telah mengamankan 4 dari 5 orang pelaku berinisial ABK, RF, BS dan AB. Sementara itu BR masih dalam kejaran polisi.
Peristiwa berawal saat Aldi tiba-tiba didatangi kelima pelaku di kawasan Kampung Tengah, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2020) lalu. Di sana, Aldi dituduh oleh para tersangka sebagai seorang pencuri motor.
• VIDEO : Pelaku Begal di Warteg yang viral kabur ke Ogan ilir Sumatra Selatan
"Ia dibawa ke Kampung Rawa Tengah. Lalu Aldi diinterogasi dengan pemukulan, penyiksaan hingga ia dipaksa mengaku mencuri," kata Heru di Mapolsek Johar Baru, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selama 7 jam lamanya, Aldi disiksa dan disekap oleh para tersangka. Heru menjelaskan 1 dari 5 orang pelaku berinisial ABK mengaku sebagai anggota kepolisian.
ABK berperan memukul empat kali terhadap Aldi, lalu RF mendorong kepala korban ke spedometer motor, kemudian BS menganiyaya dengan tongkat pancing, AB memakai ikat pinggang dan BR menendang korban.
"Pelapor ini takut hingga ngaku ia mau ambil motor dan menyerahkan uang. Dia belum bisa disebut pencuri motor meski hanya megang-megang saja," ungkapnya.
• VIDEO : Pelaku Begal di Warteg yang viral kabur ke Ogan ilir Sumatra Selatan
Aldi juga dimintai uang sebesar Rp 1 juta. Namun lantaran keluarga Aldi tak mampu untuk membayar, ia hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 2 orang wanita berinisial PA dan NM yang menyebarluaskan video rekaman berisi penyiksaan yang dialami korban.
"Pelaku PA yang menerima video penganiyaaan langsung mengirimkannya ke NM melalui Whatsaap. Kemudian diupload ke media sosial Instagram hingga mengundang perhatian banyak netizen," kata Heru.
Heru menambahkan, kedua pelaku penyebar video itu adalah perempuan yang masih remaja. Mereka mengaku sakit hati karena kakaknya dipukul oleh keluarga dari korban.
Heru mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada dugaan pelaku pencurian motor, jangan dilakukan penganiyaaan.
• Ini 8 Bumbu Dapur & Sayur Murah Untuk Cegah Virus Corona dari Wuhan
"Boleh ditangkap. Tapi harus dibawa ke kantor Polisi. Disitu kami akan lakukan tindakan. Kalau anda lakukan penganiyaaan sendiria anda salah. Jangan dipukuli," terang Heru.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial ABK mengaku melakukan penyekapan agar Aldi takut dan mengakui perbuatannya.
"Siap salah. Saya bermaksud agar nurut dan takut saja," jelas ABK.
Empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara
Sedangkan dua orang pelaku yang menyebarkan rekaman video dijerat pasal 170 KUHP juncto Pasal 27 UU ITE No 11 tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyiksaan-dan-penyekapan-2.jpg)