Berita Video
VIDEO: Sudah 45 Kali Beraksi di Penjaringan, Jambret Residivis Diciduk
Budhi mengatakan kedua pelaku biasa beroperasi di sekitaran Muara Karang dan Pluit, Penjaringan,
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Dua orang pelaku jambret masing-masing SA dan AG, ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan. Keduanya merupakan residivis dan beraksi hingga 45 kali menjambret barang berharga.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan keduanya ditangkap pada Minggu (19/1) lalu ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendengar teriakan warga minta tolong.
“Pada saat itu satu tersangka yang merupakan pelaku atas nama SA berhasil ditangkap. Dia yang menjambret,” kata Budhi.
Setelahnya polisi mencari keberadaan AG yang bertugas mengendarai motor yang ditumpangi SA. Selain itu pada hari ini polisi menangkap AF, penadah barang hasil penjambretan.
Budhi mengatakan kedua pelaku biasa beroperasi di sekitaran Muara Karang dan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang berada di pinggir jalan.
“Di daerah Muara Karang dan Pluit sering terjadi penjambretan yang membuat kerugian orang yang sedang menunggu ojek maupun taksi online yang dirampas barangnya,” kata Budhi.
Pelaku diketahui baru saja bebas dari penjara pada bulan Desember lalu untuk kasus yang sama. Bahkan, usai bebas, SA sudah beraksi dengan melakukan 45 aksi penjambretan.
“Jadi aksi penjambretan ini dilakukan seorang residivis yang baru keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) pada tanggal 2 Desember 2019,” kata Budhi.
Sementara AF berdalih dirinya tidak tahu barang yang dijualnya merupakan hasil curian. Ia juga beralasan membeli dan menjual handphone itu sesuai standar.
“Harga pasaran, nggak ada harga harga gimana (dibawah pasaran), nggak ada,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka SA dan AG, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penadah-adalah-af.jpg)