Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas Ternyata Belum Dapat Izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka
REVITALISASI kawasan Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
REVITALISASI kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak
"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.
Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."
• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI
"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.
Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.
"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya.
• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.
Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.
• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.
Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.
Revitalisasi Monas
revitalisasi kawasan Monas
kawasan Medan Merdeka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
proyek revitalisasi Monas
Pemprov DKI Bakal Ajukan Revisi Keppres demi Lanjutkan Revitalisasi Monas |
![]() |
---|
Ketua Katar: Kritik Revitilasi Monas Ditujukan Anies Muatannya Politis Menjurus ke Fitnah |
![]() |
---|
Kontroversi Monas sebagai Lintasan Formula E, Kawasan Gelora Bung Karno Mestinya Lebih Cocok |
![]() |
---|
Anies Baswedan Diingatkan Ajukan Permohonan Penataan Medan Merdeka Sebelum Laksanakan Proyek |
![]() |
---|
Perintah Kerja 24 Jam untuk Selesaikan Revitalisasi Monas yang Ditargetkan Selesai 20 Februari 2020 |
![]() |
---|