OTT KPK

Imigrasi Salahkan Bandara Telat Catat Kepulangan Harun Masiku, KPK Merasa Tak Dibohongi

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat caleg PDIP Harun Masiku datang ke Indonesia.

Editor: Yaspen Martinus
KPU
Harun Masiku 

Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku masih berada di Negeri Singa sejak 6 Januari.

Bukti telah kembalinya Harun Masiku pada 7 Januari ke Indonesia, diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku berada di Singapura.

MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana

Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengakui Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Ali mengatakan saat ini KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi.

Udara Dingin Bikin Begal Bokong Bergairah, Barangnya Bangun Sebelum Beraksi

Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi terlambat menginformasikan kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.

"Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus."

"Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana," kata Ali.

Dewan Pengawas Ungkap TVRI Diprotes Publik karena Siarkan Discovery Channel Saat Banjir Awal 2020

Ali menuturkan, KPK tidak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

Ia menyatakan hal tersebut mengingat hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.

Apalagi, kata Ali, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.

Kritik Pencitraan Ketua KPK, BW: Yang Perlu Kau Goreng Hingga Hangus Adalah Koruptor, Bukan Nasi!

"Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi)."

"Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi, maka informasinya tentu kami terima."

"Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," ucap Ali.

Fokus ke Piala Dunia U-20, PSSI Isyaratkan Tak Gelar Turnamen Piala Presiden Tahun Ini

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."

"Terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."

MENKES Bilang Tak Punya Solusi Soal BPJS Kesehatan, PDIP: Masa Belum-belum Udah Lempar Handuk?

"Dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Ali mengakui pihaknya telah beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan.

Namun, ia mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.

"Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya," jelas Ali. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved