OTT KPK
Imigrasi Salahkan Bandara Telat Catat Kepulangan Harun Masiku, KPK Merasa Tak Dibohongi
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat caleg PDIP Harun Masiku datang ke Indonesia.
KPK kembali mengingatkan Harun Masiku untuk bersikap kooperatif.
Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantunya dalam menghadapi proses hukum.
• Pakai Seragam Purnawirawan TNI saat Sidang, Ini Alasan Kivlan Zen
"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," cetus Ali.
KPK juga menyatakan belum melihat adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku yang masih buron.
Oleh karenanya, KPK menilai penerapan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, masih butuh kajian lebih lanjut.
• Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan
"Perlu dikaji lebih dahulu secara menyeluruh, secara mendalam."
"Tentunya tidak serta merta begitu saja dengan mudah kita menerapkan Pasal 21," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kejanggalan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dimulai dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
• OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes
Dua hari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi anti-korupsi mencokok Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya.
Pada 9 Januari 2020, KPK lalu menetapkan Wahyu, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, sebagai tersangka.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos
Pernyataan Imigrasi yang menyebut Harun Masiku masih di Singapura, dibantah oleh istri kedua Harun Masiku, Hildawati Jamrin.
Ia mengatakan suaminya telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari, atau tepatnya satu hari sebelum OTT.
Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly semakin mengukukuhkan keberadaan Harun Masiku di Singapura.
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks