OTT KPK
Imigrasi Salahkan Bandara Telat Catat Kepulangan Harun Masiku, KPK Merasa Tak Dibohongi
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendalami kelalaian sistem yang tidak mencatat caleg PDIP Harun Masiku datang ke Indonesia.
"Bisa mendapatkan manifes, mendapatkan rekaman CCTV. Nah, makanya kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya," terangnya.
• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti ogah disalahkan atas keberadaan Harun Masiku yang buron.
KPK sebelumnya selalu menyatakan percaya pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku masih berada Singapura sejak 6 Januari 2020.
Padahal, informasi yang beredar mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan
Kemarin, Imigrasi membenarkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis, setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020) lalu.
Salah satunya, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.
• BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris
"Di samping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.
Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.
• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020
"Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan dengan baik," papar Ali.
Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.
KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun Masiku dengan menetapkannya sebagai buronan.
• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil
"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya.