Dua Muncikari yang Pekerjakan 10 ABG Jadi PSK di Cafe Khayangan Ternyata 'Alumni' Kalijodo

MAMI Atun dan Mami Tuti mempekerjakan 10 ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers ungkap eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020). 

Juga, orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing."

"Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana

Peran keenamnya, kata Yusri, R alias Mami Atun selaku pemilik kafe, berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu, dan berperan sebagai muncikari.

"Jadi ada dua mami di kafe tersebut," jelas Yusri.

Bakal Segera Akhiri Masa Jomblo, Anies Baswedan Minta Cawagub DKI Ikuti Visi dan Misinya

Sedangkan D alias Febi yang juga perempuan, kata Yusri, berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Juga tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu."

"Jadi Febi dan TW perannya sama, yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di kafe itu," tutur Yusri.

DUA Remaja Begal Sopir Truk, Hasilnya untuk Mabuk Lem Aibon

Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW, dijual seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Lalu, kata Yusri, tersangka A berperan mencari hidung belang di kafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat, dan pengumpul bayaran PSK di kafe," beber Yusri.

PKS Sempat Tahan dan Minta Gerindra Tunda Umumkan Dua Nama Baru Cawagub DKI karena Alasan Ini

Yusri menjelaskan, sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun di kafe tersebut.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved