Diciduk di Masjid Istiqlal, Pengemis Ini Mengaku Cuma Cari Peruntungan
PETUGAS petugas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis (23/1/2020).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Yaspen Martinus
Mukhlis, pengemis tajir yang diamankan Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di Kebayoran Lama gagal pulang pulang kampung.
Mukhlis akan menjalani masa rehabilitasi di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Kembangan, Jakarta Barat selama 21 hari mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Mursyidin.
Tahapan rehabilitasi yang harus dijalani Mukhlis katanya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.
Sehingga Mukhlis diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi serta pembinaan selama 21 hari mendatang.
"Sesuai ketentuan dia harus menjalani rehabilitasi selama 21 hari, untuk uangnya dititipkan kepada petugas di panti," jelasnya dihubungi pada Jumat (29/11/2019).
Walau terbukti melanggar peraturan dengan mengemis di jalan, lanjutnya, Mukhlis dapat meninggalkan panti sosial dengan satu syarat.
Syaratnya diungkapkan Mursyidin adalah penjemputan yang dilakukan oleh pihak keluarga Mukhlis.
Pihak keluarga serta Mukhlis katanya akan didata dan dimintai pernyataan sebelum meninggalkan panti.
Pernyataan itu memuat perjanjian agar Mukhlis tidak mengemis di jalan kembali.
"Syaratnya kalau dijemput keluarga dia boleh keluar. Kalau nggak ya harus dipanti sampai selesai pembinaan," jelasnya.

Mukhlis Pernah Ditangkap
Penangkapan Mukhlis Pengemis Tajir di Kebayoran Lama yang membawa uang sebanyak Rp 182 juta rupanya pernah dilakukan sebelumnya.
Mukhlis diketahui pernah ditangkap sebanyak tiga kali oleh Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S).