TKI Ilegal

Terungkap Alasan Imigrasi Karawang Tolak Puluhan Permohonan Paspor Calon TKI

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menolak puluhan permohonan paspor karena diduga untuk kepentingan bekerja di luar negeri non-prosedural .

ANTARA/Ali Khumaini
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang. 

"Seratus TKA (Tenaga Kerja Asing) yang diperiksa dokumen keimigrasiannya itu bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Purwakarta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edo Supomo, dalam siaran pers yang diterima, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Purwakarta telah berlangsung selama dua hari terakhir ini, sejak Selasa (26/11) hingga Rabu.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing TKA, seperti izin tinggal dan lain-lain.

Selain itu, petugas juga melakukan wawancara kepada para TKA mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia.

 Widyawati di Usia 70 Tahun Tetap Cantik dan Dapat Penghargaan di Festival Film Asia Pasifik 2020

Menurut dia, operasi gabungan digelar untuk memastikan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang (Purwakarta dan Karawang) melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Sesuai dengan hasil pengawasan, katanya, tidak ditemukan adanya warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.

"Dengan digelarnya kegiatan operasi gabungan tersebut, kami harapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA, agar melakukan pelaporan secara berkala," kata dia. (KR-MAK) (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved