TKI Ilegal

Terungkap Alasan Imigrasi Karawang Tolak Puluhan Permohonan Paspor Calon TKI

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menolak puluhan permohonan paspor karena diduga untuk kepentingan bekerja di luar negeri non-prosedural .

ANTARA/Ali Khumaini
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menolak puluhan permohonan paspor karena diduga untuk kepentingan bekerja di luar negeri non-prosedural atau sebagai tenaga kerja Indonesia ilegal.

"Ada 44 permohonan paspor yang ditolak selama Januari sampai Desember 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya kepada Antara, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan, penolakan permohonan pembuatan paspor tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditelah ditetapkan.

Dalam proses permohonan, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural, sehingga ditolak permohonan paspor yang diajukan.

 Bandara Soekarno-Hatta Jawab Tamparan Keras Wali Kota Tangerang soal Maraknya Pengangguran

 VANESSA Angel Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur Siang Hari, Lihat Pakaian dan Gayanya Bikin Salfok

 UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol

 Pengamat Bilang Banjir Jakarta 1 Januari 2020 Bukan Kiriman, Ini Buktinya

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama 2019 telah melakukan pelayanan permohonan paspor terhadap 72.892 warga.

Dari berbagai jenis layanan permohonan paspor, kebanyakan warga yang mengajukan paspor tujuannya untuk wisata ke luar negeri dan umrah.

Catatan Kantor Imigrasi setempat, jumlah warga Karawang dan Purwakarta yang mengajukan permohonan paspor untuk wisata dan umrah sebanyak 37.767 orang.

Sedangkan warga yang mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri mencapai 2.984 orang.

 Wali Kota Bekasi Sebut Rencana Relokasi Pondok Gede Permai Sulit Terealisasi, Ini Penyebabnya

Sementara yang mengajukan untuk ibadah haji mencapai 1.660 orang.

Menurut Ujang, layanan paspor itu meliputi permohonan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang/rusak, dan perubahan data. 

Kantor Imigrasi Karawang memeriksa ratusan tenaga kerja asing

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang bersama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memeriksa 100 tenaga kerja asing dalam Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Purwakarta.

 Putri Sulung Wapres Maruf Amin Raih Gelar Doktor dari Unkris dengan Predikat Sangat Memuaskan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved