Prostitusi

Omzet Kafe yang Ada di Lokalisasi Gang Royal Bisa Meraup Pendapatan Mencapai Rp 40 Juta Per Hari

Sejumlah kafe di tempat tersebut bisa memperoleh uang hingga puluhan juta rupiah hanya dalam waktu satu hari.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

Usaha kafe yang jumlahnya adalah puluhan di lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara bisa meraup Rp 40 juta per hari.

Wakil Ketua RT 02/RW 013 Penjaringan, Agung Tomasia mengatakan, kafe-kafe di tempat tersebut bisa memperoleh uang hingga puluhan juta rupiah hanya dalam waktu satu hari.

“Jadi, saya pernah iseng-iseng nanya berapa pendapatan mereka dijawab sekitar Rp 30-40 Juta semalam,” kata Agung, Rabu (22/1/2020).

Hanya saja, jumlah tersebut masih kalah dengan perolehan yang didapat ketika mereka masih beroperasi di Kalijodo sebelum dibongkar pada tahun 2016 silam.

“Kalau di Kalijodo katanya bisa sampai Rp 60 juta semalam,” sambungnya.

Apalagi masing-masing tempat hiburan yang berjumlah 25 kafe itu rata-rata memiliki 8-10 kamar. Pelanggannya pun beragam mulai dari anak buah kapal, hingga sopir truk.

Demonstrasi Warga Tanjung Priok Terhina Ucapan Yasonna Laoly Jadikan Menkumham Buronan Warga

Lokalisasi Gang Royal sendiri diperkirakan sudah berusia setengah abad dimana pada saat itu kafe-kafe yang menyediakan jasa prostitusi di lokasi tersebut belum seperti sekarang ini.

Seiring dibongkarnya Kalijodo pada tahun 2016 silam, jumlah kafe-kafe di tempat itu semakin bertambah padat.

“Setahu saya udah 50 tahunan ini, orang saya aja udah 30 tahun tinggal di sini,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka praktik eksploitasi anak di bawah umur karena mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu

Mereka dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka. Selanjutnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang hingga 10 orang dalam sehari.

Keenamnya yakni R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A serta E. Mami Atun sendiri diketahui sebagai pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti yang merupakan mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Terungkap Yenny Wahid Diberikan Jabatan Komisaris Independen di Tengah Keresahan Kenaikan Harga Gas

Sebelumnya, terungkap bahwa warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.

Pasalnya, warga merasa khawatir akan kembali beroperasinya tempat hiburan malam di lingkungan mereka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved