Perdagangan Orang
8 Perempuan Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Kondisi Kerja Tak Layak
8 Perempuan Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Kondisi Kerja Tak Layak
Sebanyak delapan perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) oleh perusahaan di Malaysia, IClean Services Sdn Bhd.
Dugaan TPPO diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
"Pada tanggal 23 November 2019, Migrant CARE Malaysia menerima pengaduan (TPPO) dari delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari migrantcare.net, Selasa (21/1/2020).
• Sindikat Perdagangan Orang Kirim Anak di Bawah Umur ke Suriah, Janji di Abu Dhabi Bergaji Rp 6 Juta
• Dijanjikan Beasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Taiwan, 40 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang
Wahyu menjelaskan, delapan perempuan itu di antaranya berasal dari Padang, Cilacap, Sumbawa, Sumba Timur, Nagakeo, dan Sumba Barat.
Mereka direkrut dua perusahaan sebelum disalurkan ke Malaysia. Yakni PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur untuk disalurkan perusahaan IClean Services.
Wahyu menuturkan, dalam pengakuan ke Migrant Care Malaysia, para korban mengaku dalam situasi dan kondisi bekerja yang tidak layak.
IClean Services diduga melanggar kontrak kerja. Antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
• Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Napoli vs Lazio, Live TVRI, Kick Off Pukul 02.45 WIB
• Prediksi Susunan Pemain Sheffield vs Manchester City, Kick Of Pukul 02.30 WIB, Citizens Krisis Bek
Tak hanya itu, perusahaan itu juga diduga mengabaikan hak dengan tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja atau uang lembur.
Kemudian terjadi penahanan dokumen, pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja, hingga terjadinya kekerasan.
"Bahkan ditemukan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun," ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, berdasarkan aduan tersebut, dapat diduga IClean Services dan dua perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia telah melanggar hak pekerja migran dan praktek perdagangan orang.
• Aryanti Tidak Menyangka Adiknya Tenggelam di Sawarna Setelah Sepekan Dirinya Bermimpi Digulung Ombak
Sementara itu, setelah menerima aduan tersebut, Migrant Care Malaysia langsung bergerak cepat.
Wahyu mengatakan, Migrant Care Malaysia melakukan pendampingan guna melaporkan IClean Services ke Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO) pada 25 November 2019.
Setelah menerima laporan tersebut, MAPO bersama petugas kepolisian, Imigrasi, dan petugas tenaga kerja Malaysia melakukan penggrebekan ke IClean Services.