Berita Video
VIDEO : Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Subang, Segini Besarannya
Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh rombongan korban kecelakaan bus yang terjadi di Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) sore
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Muhamad Rusdi
Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus rombongan yang terjadi di Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Unit Kerja Kabupaten Bogor dan Depok, Unggul Yoga mengatakan, pasca kecelakaan pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyambangi pihak guna memastikan ahli waris maupun korban luka-luka.
"Pagi tadi juga kami sudah koordinasi dengan pihak bank, insya Allah bisa kita santuni ke keluarga korban hari ini juga," papar Unggul sesuai solat jenazah di Masjid Assobariyah, Cipayung, Depok, Minggu (19/1/2020).
• VIDEO : Wali Kota Depok Imami Solat Jenazah Korban Kecelakaan Bus Subang
• VIDEO : Didi Kempot Hibur Ribuan Sobat Ambyar di Konser Lestari Nusantara
Besaran santunan kata Unggul dibedakan antara korban meninggal dengan korban luka-luka.
"Untuk meninggal dunia, sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1965, masing-masing ahli waris menerima Rp 50 juta," ujar Unggul.
Untuk luka-luka yang ditempatkan di dua rumah sakit yakni RSUD Depok dan RS Universitas Indonesia.
Unggul mengatakan pihaknya memberikan jaminan maksimal Rp 20 juta kepada masing-masing korban luka-luka.
• VIDEO : Atraksi Barongsai Hibur Pengunjung Summarecon Mal Bekasi, Ini Jadwal Lengkapnya
"Mereka yang di rawat nanti biayanya akan ditagihkan langsung oleh rumah sakit ke Jasa Raharja," paparnya.
Pencairan dana bagi korban meninggal dunia dikatakan Unggul akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
"Semua data sudah kita pegang baik untuk ahli waris yakni janda, duda atau anak-anak dari korban meninggal," tuturnya.