Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Mulai Januari 2020, PKS : Pemerintah Bohong, Ini Perbudakan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 resmi naik mulai Januari 2020, Fraksi PKS DPR RI menolaknya. Ustadz Ansory Siregar : Pemerintah Bohong, Ini Perbudakan

Editor: Dwi Rizki
instagram @fraksipksdprri
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ustadz Ansory Siregar 

Keputusan pemerintah untuk menaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 disesalkan banyak pihak.

Terlebih turut naiknya iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ustadz Ansory Siregar dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR pada 13 Januari 2020 lalu.

Dalam sidang yang terekam dan diunggah oleh akun instagram resmi Fraksi PKS DPR RI @fraksipksdprri; pada Kamis (16/1/2020) itu Ustadz Ansory Siregar menyebutkan pemerintahan Jokowi Bohong.

Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tingkatkan Layanan Kesehatan, KPCDI Apresiasi BPJS Kesehatan dengan Catatan

Jelang Iuran Naik di 2020, Tiap Hari Ada 65 Peserta Turun Kelas Perawatan di Kantor BPJS Kota Bekasi

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 itu dipaparkannya secara langsung menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa.

Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

"Dengan terjadinya kebohongan dan pengingkaran atas keputusan bersama, maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI," ungkap Ansory Siregar.

"DPR RI kehilangan marwah! DPR RI kehilangan marwah!," tegasnya.

Ustadz Ansory Siregar pun menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah perbudakan, bukan gotong royong.

Hal tersebut ditunjukkan dari kemampuan sejumlah warga pra sejahtera yang ditemui pihaknya ketika reses akhitr tahun 2019.

dalam kesempatan tersebut terdapat sebuah keluarga yang memiliki terpaksa membayarkan iuran BPJS ketika sakit.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved