Judi Online
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Warnet
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kasus perjudian online.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Fred Mahatma TIS
"Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi online jenis Domino QQ secara online..."
DUA pelaku judi online jenis Domino QQ masing-masing berinisial DA dan AAMS Bin S ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (7/1/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya kasus perjudian online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kemudian bergerak menuju sebuah warung internet (warnet) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
• Ini Bocoran Jadwal Peluncuran Suzuki Ertiga XL7, Ertiga Versi SUV atau Crossover
• Diskon Toyota Innova Tembus Rp 20 Juta, Menyusul Kabar Akan Hadirnya Model Baru
"Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi online jenis Domino QQ secara online," kata David, Selasa (14/1/2019).
Selanjutnya anggota mengamankan kedua laki-laki itu dan melakukan penggeledahan terhadap warnet. Hasilnya sejumlah barang bukti dari warnet tersebut diamankan.
Beberapa barang bukti di antaranya dua unit CPU merek HP Compaq 8000 dan SPC, satu lembar bukti transfer Bank Mandiri senilai Rp 1 juta dan lain-lain.
Keduanya lalu dikenakan Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 Bis KUHPidana dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar David.
Selanjutnya para tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.