CPNS 2019
Ini Penjelasan BKN Soal Kewajiban Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019
Ini Penjelasan BKN Soal Kewajiban Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019. Simak selengkapnya dalam berita ini.
INFORMASI tentang keharusan melegalisir kartu ujian CPNS 2019 menjadi ramai di kalangan pelamar CPNS 2019, beberapa waktu lalu.
Apakah legalisir kartu ujian CPNS 2019 hal wajib?
Inilah penjelasan BKN terkait hal tersebut.
• CPNS 2019, Ini Alasan Pelamar Wajib Capai Angka Tes SKD di Atas 350 Jika Ingin Lolos
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.
Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.
"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.
"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.
• Ini yang Mesti Dipelajari Untuk Hadapi Soal TWK CPNS 2019, Terkait Pengamalan Pancasila
Waktu Tes