Berita Video

VIDEO: Polres Metro Jakarta Selatan Ringkus Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh 

Dari kedua tangan tersangka yakni AP dan BS, polisi berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 5,2 kilogram (kg).

Penulis: Rizki Amana | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/M23
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama 

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ringkus dua pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. 

Dari kedua tangan tersangka yakni AP dan BS, polisi berhasil mendapati barang bukti ganja sebanyak 5,2 kilogram (kg).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama menuturlan kronologi peringkusan dua pengedar ganja tersebut. 

Ia mengatakan, awal mula kronologi dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran ganja di wilayahnya. 

"Dari hasil penyilidkan pada tanggal 8 Januari 2020, tim melakukan penyelidikan. Dan di Ruko Vebice Arcade ada dua orang yang dicurigai, lalu menggeledah dua tersangka. Kemudian ditemukan 18 kotak yang berisi ganja seberat 5,2 kg," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Menurut Bastoni, ganja tersebut diperoleh dua tersangka dari tangan pelaku yang masih diburu oleh pihaknya. 

Dari hasil keterangan saksi yang diperoleh, ganja itu turut termasuk dalam jaringan Aceh yang turut diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku ini baik AP maupun BS mengaku bahwa ganja ini diperoleh dari kaitannya yang kemarin di tangkap dengan berat 374 kg di Tanah Kusir. Jadi ini merupakan jaringan Aceh," tandasnya. 

Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (m23)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved