Berita Video

VIDEO: Pelaku Pemerasan Sopir Angkot di Depok Mengaku Hanya Simpatisan Ormas

"Ada yang Rp 2.000, Rp 4.000, bahkan sampai Rp 10.000. Dengan viralnya aksi mereka ini, kepolisian melakukan penelusuran," kata Azis dilokasi yang sam

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Kepala Polisi Resot Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat merilis pelaku pemerasan terhadap sopir angkot di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (13/1/2020). 

Pemeras angkot di Depok yang kini sudah diamankan kepolisian Polres Metro Depok nyatanya bukanlah anggota dari sebuah ormas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerasan dilakukan oleh dua orang yankni Sahat Aritonang (37) dan Ahmad Sopyan (40) yang menggunakan baju bermotif ormas tertentu.

"Bukan (anggota ormas), saya cuma simpatisan saja," kata Sopyan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (13/1/2020).

Dalam pengakuannya, Sahat dan Sopyan melakukan pemalakan terhadap sopir angkot hanya untuk membeli bensin untuk motornya.

"Kita mintanya juga enggak memaksa, cuma buat isi bensin aja," kata Sopyan.

Namun nyatanya, hal yang dilakukan keduanya meresahkan para sopir angkot dan warga sekitar.

Dalam sebuah akun sosial media, aksi yang dilakukan keduanya viral saat meminta uang kepada sopir angkot.

Kepala Polisian Resot Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan para pelaku meminta uang ke setiap sopir angkot yang besarannya bervariasi.

"Ada yang Rp 2.000, Rp 4.000, bahkan sampai Rp 10.000. Dengan viralnya aksi mereka ini, kepolisian melakukan penelusuran," kata Azis dilokasi yang sama.

Dari penelusuran tersebut, Azis mengatakan pihaknya mendapati kedua pelaku di daerah Jembatan Serong, Cipayung, Depok.

"Dari pengakuannya, uangnya digunakan untuk keperluan hidup," papar Azis.

Dengan tindakannya ini, keduanya di ancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos ormas, dua buah topi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 90.000.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved