Rencana Pemkot Depok Merazia Kaum LGBT Menuai Kritikan Keras dari Komnas HAM
Menurutnya, imbauan Idris adalah bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Imbauan Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, soal razia terhadap aktivitas kaum Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah menuai kritikan keras dari Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kritikan tersebut adalah tertera dalam keterangan Pers Komnas HAM yang beredar dengan Nomor: 01/Humad/KH/2020.
“Iya benar, itu rilis yang kami keluarkan,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsari ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2020).
Beka mengatakan, Komnas HAM adalah juga telah melayangkan surat ke Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota bertagline Unggul, Nyaman, dan Religus ini.
Menurutnya, imbauan Idris adalah bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945.
Antara lain pasal dimaksud , Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999.
Namun demikian, Beka mengaku pihaknya belum ada rencana untuk memanggil langsung Wali Kota Depok atas hal tersebut.
“Kami menunggu klarifikasi dan respon Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu,” ujarnya.
Imbauan Idris kata Beka mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyuratnya atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon hingga berita ini diturubkan belum juga merespon.
Sebelumnya, Wali Kota Depok mengeluarkan imbauan untuk melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay , Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukam crisis center khusus bagi korban terdampak LGBT di kota tersebut.