Otomotif
Punya Mobil Ngga Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Bukan Rp 20 Juta, Pahami Aturan Parkir Mobil Ini
PEMERINTAH Kota Depok bakal menerapkan aturan terkait pemilik kendaraan roda empat yang tak memiliki garasi.
"Warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta..."
Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
PEMERINTAH Kota Depok bakal menerapkan aturan terkait pemilik kendaraan roda empat yang tak memiliki garasi.
Di Kota Depok, pemilik mobil yang tak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
• Resmi, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi di Depok Didenda Rp 20 Juta, Perda Baru Tuai Kontroversi
• VIDEO : Raperda Garasi Disahkan, Begini Langkah Yang Dilakukan Pemkot Depok
• Perda Soal Garasi Mobil, Sebagian Warga Depok Dukung, Ada Juga yang Nyinyir: Emangnya Beli Baju!
Belum maksimal
Lalu bagaimana di Ibu Kota?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebenarnya di Jakarta sudah ada aturan serupa. Namun, eksekusinya belum maksimal.
"Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil)," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar," kata Syafrin.

Aturan tentang parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana
tak memiliki garasi
memiliki mobil namun tidak memiliki garasi
aturan mengenai perparkiran
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Pemerintah Kota Depok
pemilik mobil yang tak memiliki garasi
Jajal Nissan Kick e-Power, Drifter Muda Indonesia Ziko: Setting One Pedalnya Bikin Kaki Anti Pegel |
![]() |
---|
Jadi Pilihan Utama Konsumen, Ini Rahasia Truk Isuzu Irit Bahan Bakar |
![]() |
---|
Apa Perbedaan Ganjil Genap di Bogor dan di Jakarta? Berikut Penjelasan Lengkap Polresta Bogor Kota |
![]() |
---|
PT AHM Akhirnya Lepas Motor yang Ditunggu, Honda PCX 160 dan PCX e:HEV dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Bos Properti Menang Lelang Ferrari 458 Speciale Sitaan Kasus Selundupan, Rogoh Rp 9 Miliar Lebih |
![]() |
---|