BPJS Kesehatan
Hingga 30 April 2020, Peserta yang Mau Turun Kelas Tidak Perlu Nunggu Setahun
Turun kelas bisa jadi pilihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan tarif baru iuran peserta yang naik hingga 100 persen.
Turun kelas bisa jadi pilihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan tarif baru iuran peserta yang naik hingga 100 persen.
Sebelumnya hingga 7 Januari 2020 kemarin sudah ada 792.854 peserta yang turun kelas, dan mayoritas sebanyak 508.031 peserta turun dari kelas III ke kelas II.
BPJS Kesehatan memang mengantisipasi peserta yang turun kelas dengan menyiapkan program ‘perubahan kelas tidak sulit’ atau praktis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan selama periode program praktis peserta bisa turun kelas tanpa harus menunggu satu tahun lama kepesertaan terlebih dulu.
“Sekarang kita buka hari ini datang, hari ini bisa turun kelas untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran,” kata Fachmi saat ditemu di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
• TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran
• Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji
• Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis
• Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu
Terkait jumlah peserta turun kelas yang mungkin saja terus bertambah khususnya yang turun ke kelas III maka akan dipersiapkan dua penanganan.
“Nanti kalau memang ada kekurangan pendekatan ada dua, menambah kapasitas bed atau menambah fasilitas kesehatan,” ungkap Fachmi.
Kemudian untuk turun kelas peserta bisa turun hingga dua kelas, dan bisa berlaku untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.
Pengurusan turun kelas bisa dilakukan di mobile customer service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, aplikasi mobile JKN, maupun kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan.
• IPW Apresiasi Polri Copot AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
Sesuai PP No. 75 tahun 2019, kenaikan biaya iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta.
Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta, dan kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta.
Peserta BPJS Kesehatan yang Cuci Darah
BPJS Kesehatan beri kemudahan BPJS Hemodialisis
kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020
peserta BPJS Kesehatan turun kelas perawatan
upaya peningkatan layanan BPJS Kesehatan
turun kelas rawatan peserta mandiri BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang Mau Turun Kelas Tidak
Peserta BPJS Kesehatan yang Cuci Darah Kini Tidak Perlu Repot Urus Surat Rujukan |
![]() |
---|
Jumlah Peserta Turun Kelas Tembus 792 Ribu, Ini 4 Keluhan Peserta soal Layanan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
VIDEO : Warga Depok Teriaki Petugas BPJS Kesehatan Karena Informasi Tak Jelas |
![]() |
---|
CATAT! Batas Waktu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Turun Kelas Rawatan, Dapat Dilakukan Tanpa Syarat |
![]() |
---|