OTT KPK
Kasus OTT Komisioner KPU dan 3 Surat Bertanda Tangan Megawati-Hasto untuk KPU, Ini Penjelasan PDIP
Kasus OTT Komisioner KPU dan 3 Surat Bertanda Tangan Megawati-Hasto untuk KPU, Ini Penjelasan PDIP
"Kemudian, kondisi ini harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," tutur Evi.
• Hasil Lengkap Liga Inggris, Liverpool Raih Kemenangan ke-20, Pasukan Mourinho Keok dan Melorot
"Aturan itu menyebut bahwa dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, yang telah meninggal dunia, suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik," lanjutnya.
Selanjutnya, berdasarkan kondisi ini, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam DCT DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.
Perolehannya adalah sebaga berikut: PDI Perjuangan: 145.752 suara
1. NAZARUDIN KIEMAS : 0 suara
2. DARMADI DJUFRI : 26.103 suara
3. RIEZKY APRILIA : 44.402 suara
4. DIAH OKTA SARI : 13.310 suara
5. DODDY JULIANTO SIAHAAN: 19.776 suara
6. HARUN MASIKU: 5.878 suara
7. SRI SUHARTI : 5.699 suara
8. IRWAN TONGARI : 4.240 suara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU", Penulis : Tsarina Maharani