MAHASIWA Hukum UKI Gugat UU Lalu Lintas, Sebut Kenapa Lampu Motor Jokowi Tidak Nyala Tak Ditilang

Mahasiswa Fakultas Hukum UKI ditilang polisi bandingkan dengan Presiden Jokowi naik motor siang hari lampu tidak nyala. Gugat UU Lalin ke MK.

Editor: Suprapto
Dok Biro Pers Istana
Lampu sepeda motor Presiden Jokowi tidak menyala tapi tidak ditangkap polisi diprotes mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Jakarta Timur. 

Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'. Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Untuk itu, ia meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.

Bunyi  Pasal 293 ayat 2:  "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Kenapa Lampu Motor Jokowi Tidak Nyala?

Blusukan Presiden Joko Widodo ke Pasar Anyar Tangerang menggunakan motor chopper bobber terbarunya beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Saat memacu kuda besinya, lampu motor Jokowi dalam kondisi tak hidup. Hal itu menimbulkan pertanyaan, sebab menyalakan lampu di siang atau malam hari jelas tercatat dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Iman, perwakilan Katros Garage, yang membangun motor Jokowi memberikan penjelasan saat ditemui TribunJakarta.com di markasnya di Jalan Cempaka 1, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Iman menerangkan, motor Jokowi yang dibangun bergaya chopper bobber itu hampir dirombak total, hanya bagian mesin saja yang tidak disentuh.

Termasuk bagian lampu utama, sesuai desain yang disepakati, lampu depan Kawasaki W175 itu diganti dengan Daymaker 5,75 inci.

Pergantian lampu dari pabrikan menjadi hasil modifikasi itu, juga membuat Katros Garage harus mengubah sistem automematic headlamp on (AHO) menjadi sistem saklar.

Hal itu membuat si pengendara harus menyalakan terlebih dahulu lampu dengan menekan saklar sebelum melaju.

"Lampunya itu kita ganti pakai Daymaker, itu kan bukan aslinya, dia LED. Kalau LED itu dia kan butuh arusnya yang konstan, dari DC dong, sementara motor sendiri pembangkit tenaganya AC, ngambil dari aki. Yang kita takutin, ini kan motor bukan 'harian' yang sering dinyalain, kita takut tekor. Akirnya kita bikin saklar," papar Iman.

Katros Garage meminta langsung kepada staf kepresidenan untuk menghubungi pihaknya ketika Presiden Jokowi akan menggunakan motornya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved