Berita Jakarta

Empat Jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Terancam Dihilangkan, Ini Penyebabnya

Ada empat jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta terancam dihilangkan dan terungkap penyebabnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Kompasiana
ILUSTRASI - Ada empat jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta terancam dihilangkan dan terungkap penyebabnya. 

Dampak Ibu Kota Jakarta pindah ke Kalimantan Timur, ada empat jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta terancam dihilangkan.

Soal empat jabatan Deputi Gubernur DKI dihilangkan dampak dari Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur tersebut lantaran masih direvisinya UU Nomor 29 tahun 2007.

Diketahui, revisi UU Nomor 29 tahun 2007 itu, tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Kesatuan Republik Indonesia sedang direvisi pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Pemprov DKI Jakarta Membuka Lelang Jabatan Eselon II, Berikut Lima Jabatan yang Dilelang

Tahun Depan Ada Jabatan Eselon III dan IV yang Dipangkas, Presiden Jokowi Minta Maaf

VIDEO: Gubernur Anies Rombak 10 Pejabat DKI Eselon 2

Ia mengatakan, jabatan Deputi Gubernur hanya ada di Jakarta bila mengacu UU tersebut.

Namun demikian, Chaidir belum bisa memastikan soal penghapusan jabatan empat Deputi Gubernur karena DKI masih menunggu revisi UU tersebut.

“Kami masih menunggu undang-undang yang baru, kan informasinya sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Kamis (9/1/2020).

Menurut dia, empat deputi di Jakarta memiliki bidangnya masing-masing.

Di antaranya Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi; Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan; serta Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman.

Dari empat deputi itu, hanya dua yang jabatannya terisi oleh pegawai definitif.

Keduanya adalah Sri Suharti sebagai Deputi Gubernur bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, serta Dadang Solihin sebagai Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan

Sementara dua jabatan deputi lainnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Meski ada dua jabatan deputi yang kosong, pemerintah daerah tidak membuka lelang jabatannya.

Hal itu dikarenakan juga menunggu hasil revisi UU tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved