Pencabulan

TERNYATA Begini Modus Predator Anak di Pademangan Incar Korbannya

Seorang predator anak Heri Setiawan (19) melakukan pencabulan terhadap enam orang bocah dengan iming-iming barang maupun uang.

Penulis: Junianto Hamonangan |
YouTube
Konferensi pers predator anak di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

KOJA, WARTAKOTALIVE.COM - Seorang predator anak Heri Setiawan (19) melakukan pencabulan terhadap enam orang bocah dengan iming-iming barang maupun uang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban agar aksi bejatnya berjalan lancar.

"Semuanya dengan iming-iming, modus, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).

Yusri menambahkan setelah itu, pelaku akan membawa korban ke sebuah tempat atau rumah kosong di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

"Di rumah kosong itu lah dilakukan pencabulan, itu modus operandi.

"Ada di beberapa tempat tetapi yang sering dilakukan adalah tempat rumah kosong," tutur Yusri.

Menurut Yusri, antara tersangka dengan korban berjenis kelamin laki-laki diketahui saling kenal.

Sehingga memudahkan aksi pelaku untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban.

"Ada beberapa korban yang dia lakukan sampai dengan tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ucap Yusri.

Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).

Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (jhs)

Pernah Jadi Korban Pencabulan

Predator anak Heri Setiawan (19) ternyata juga pernah menjadi korban pencabulan.

Laporan wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan menyebutkan, predator anak Heri Setiawan mengalami kejadian serupa saat masih duduk di bangku SD.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pernah menjadi korban pencabulan sebelum akhirnya melakukan aksi serupa.

"Untuk tersangka, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, itu sudah disampaikan oleh pak Kabid bahwa dulu pernah menjadi korban," kata Budhi, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).

Budhi mengatakan bahwa, Heri mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika dirinya masih di bawah umur.

Ketika itu tersangka yang beraksi di sekitar Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara dicabuli saat masih duduk di bangku kelas 3 SD.

"Di sini lah perlu penanganan yang komprehensif agar nanti yang pernah menjadi korban ini bisa kita lakukan pembinaan dan tidak terjadi seperti yang dilakukan oleh tersangka ini," tegasnya.

Selain itu aksi pencabulan tersebut juga dipicu dari perilaku tersangka yang selama ini sering menonton video porno.

"Jadi ini yang menjadi trigger pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya," kata Budhi.

Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).

Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved