Berita Video
VIDEO: Pasca Terendam Banjir, Aktivitas Layanan Dukcapil Kota Bekasi Berangsur Normal
Nampak puluhan kendaraan roda dua dan empat terparkir di halaman Disdukcapil Kota Bekasi milik warga yang sedang mengurus surat-surat dokumennya.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Ahmad Sabran
Aktivitas layanan Kantor Dinas Pendudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mulai membaik pasca bencana banjir.
Pantauan Wartakota, Senin (6/1/2020) banyak warga yang datang untuk mengurus surat dokumen catatan sipil ke Kantor Disdukcapil.
Nampak puluhan kendaraan roda dua dan empat terparkir di halaman Disdukcapil Kota Bekasi milik warga yang sedang mengurus surat-surat dokumennya.'
Warga terlihat mengantri dan diarahkan oleh petugas yang berjaga untuk pengurusan surat dokumen catatan sipil mereka.
Sekretaris Dukcapil Kota Bekasi, Ridwan mengatakan pelayanan pihaknya kini mulai berangsur membaik setelah terjadi bencana banjir.
"Saya sampaikan mulai hari ini sudah berangsur normal dan pelayanan sudah kembali berjalan," ujar Ridwan kepada Wartakota saat ditemui di kantornya.
Bahkan, pihak Dukcapil juga telah mengumumkan itu di masing-masing kecamatan dan website dan media sosialnya.
"Jadi masyarakat yang menjadi korban bencana banjir bisa mengurus juga di kecamatannya masing-masing," jelas dia.
Ridwan juga menerangkan pihaknya telah melakukan pendataan di titik wilayah terhadap korban banjir yang dokumennya hilang dan rusak. Tim dari petugas Pamor setiap RW juga diturunkan
Disdukcapil Kota Bekasi juga telah membuka 15 posko baru khusus melayani masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Antara lain 12 kecamatan di Kota Bekasi , dan 3 lainnya berada di sejumlah mall seperti BTC Bekasi, APG Pondok Gede, hingga di kawasan Cibubur.
Dukcapil Kota Bekasi sudah menyiapkan petugas yang melakukan jemput bola ke rumah warga yang menjadi korban akibat bencana banjir untuk dibantu dalam pengurusan dokumen mereka yang rusak ataupun hilang.
Korban bencana banjir juga takkan kesulitan mendapatkan kembali dokumen kependudukannya. Mulai dari KTP, akta kematian, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan KTP elektronik, bahkan bisa selesai sehari jadi.
Adapun, proses ini berlaku selama 24 jam hingga 31 Januari mendatang. Namun, ada pengecualian jika terjadi kendala karena banjir, petugas tidak bisa datang atau listrik padam dimohon masyarakat bisa memahami.(M20)