Jumat, 17 April 2026

Berita Video

VIDEO: Dua Oknum Wartawan Pemeras di Kelapa Gading juga Paksa Korban Berhubungan Intim

“Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp 1,6 juta dan diberikan lah uang itu kepada kedua tersangk

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polsek Kelapa Gading mengungkapkan tindakan pemerasan oleh dua oknum yang mencatut profesi wartawan. 

Dua oknum wartawan, Dwi Pujianto Akbar (27) dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal (32) memeras seorang wanita berinisial FDA (18) di Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12) lalu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kedua pelaku tersebut memulai aksinya yakni berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.

“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold, Senin (6/1).

Pelaku Dwi Pujianto kemudian bertemu dengan korban di tempat yang telah ditentukan yakni Apartemen Gading Nias. Tidak lama kemudian, Jamaluddin menggerebek keduanya.

“Mereka menyampaikan (ke korban) kalau mereka adalah polisi. Padahal sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor 87,” ucap Jerrold.

Pada saat itu lah mereka melakukan pemerasan dengan cara menuduh korban terlibat praktik prostitusi online. Korban yang panik dan tertekan meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi.

“Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp 1,6 juta dan diberikan lah uang itu kepada kedua tersangka,” kata Jerrold.

Pelaku Jamaluddin juga sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang berada dalam ancaman, hanya bisa pasrah hingga akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Kedua pelaku ditangkap setelah mereka kembali menghubungi korban beberapa hari usai kejadian. FDA lalu menceritakan pengalamannya itu kepada seorang temannya untuk dilakukan penjebakan.

“Namun saat mereka akan melakukan aksi yang sama, FDA ini berkoordinasi dengan salah satu saksi untuk melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelapa Gading,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.

Atas perbuatannya kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved