Skandal Jiwasraya

Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam Inisiatif Minta Diperiksa Kejakgung, Siapa Sebenarnya Asmawi?

Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam Inisiatif Minta Diperiksa Kejakgung, Siapa Sebenarnya Asmawi?

Alija Berlian Fani
Asmawi Syam Dirut Bank BRI, pada acara HUT BRI ke 121 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016). Ia inisiatif diperiksa Kejagung saat pernah menjabat Dirut Jiwasraya beberapa bulan. 

Kejaksaan Agung ternyata telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asmawi Syam terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu pada Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan, Asmawi sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (30/12/2019).

Namun, Asmawi datang lebih dulu dan meminta diperiksa pada hari itu.

Dahlan Iskan Akui Pernah Puji Habis-Habisan JIwasraya Tahun 2012, Sekarang Jadi Merasa Bersalah

Eks Dirut Jiwasraya yang Diduga Kabur ke Spanyol Dikabarkan Hobi Touring, Punya 3 Harley Davidson

"Ternyata Pak Asmawi Syam Jumat sore kemarin, setelah salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Asmawi telah tuntas dilakukan pada Jumat itu.

Asmawi Syam dikenal sebagai pendekar bankir yang sukses menangani BRI.

Namun saat menjadi Dirut PT Jiwasraya, ia dicopot di tengah jalan.

Kabupaten Bekasi Akhirnya Memiliki Pusat Layanan Haji dan Umrah Berada di Kompleks Pemkab Bekasi

Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Jiwasraya resmi mengangkat Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama Jiwasraya menggantikan Asmawi Syam, Nopember 2018 lalu.

Hexana sendiri sebelumnya menjabat sebagai direktur investasi dan teknologi Jiwasraya.

Asmawi Syam menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya mulai Jumat, 18 Mei 2018.

Pengedar Ganja Seberat 374 Kilogram Ditembak Polisi karena Melawan Saat akan Ditangkap

Kala itu Asmawi belum setahun memimpin PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang tengah disiapkan untuk menjadi asuransi umum.

Asmawi berlabuh ke Jiwasraya menggantikan Muhammad Zamkhani.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum berlabuh ke Jiwasraya, Asmawi sempat mengenyam posisi Kepala Divisi Umum Bank BRI, Kepala Divisi Consumer Banking Bank BRI, dan Direktur Utama Bank BRI (2015).

Berbicara Pendidikan Asmawi merupakan jebolan Sarjana Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Makassar (1979), dan Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2003).

Striker Real Madrid Karim Benzema Dikelilingi Wanita Cantik

Materi Pemeriksaan

Sementara itu, pada hari ini Kejagung memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution,

Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan,

dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurutnya, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut.

Anies Baswedan Dijadwalkan Menyapa Indonesia Timur Saat Detik Pergantian Tahun Baru 2020 di Ancol

"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana. Kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tuturnya.

 Terkait adanya dugaan korupsi di Jiwasraya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan 24 saksi. Mereka akan diperiksa dalam lima gelombang.

"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Dianggap Cari Popularitas Semata, Barbie Kumalasari Mengaku Sudah Populer Sebelum Dicibir Warganet

Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Kasus ini terkuak setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Belum Serahkan Laporan Keuangan

Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.

Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.

Dianggap Cari Popularitas Semata, Barbie Kumalasari Mengaku Sudah Populer Sebelum Dicibir Warganet

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan, jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, kemungkinan besar ada permasalahan pada perseroan.

Toto menambahkan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto.

Sementara, kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.

Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Gerindra Ajukan Empat Nama Cawagub DKI, PKS Ngotot Dua Kadernya Tak Diganti

Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.

"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Jiwasraya Sudah Datangi Kejagung, Minta Diperiksa", Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved