Berita Video
VIDEO : Suasana Saat Ahmad Dhani Keluar Dari Penjara, Disambut Keluarga dan Puluhan Relawan
Ahmad Dhani dari LP Cipinang terlihat keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur didampingi istri, anak-anak dan tim kuasa hukumnnya
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Muhamad Rusdi
Musisi Ahmad Dhani (47) resmi bebas dari penjara, setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.
Didampingi oleh Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, Dul Jaelani, dan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani yang mengenakan baju hitam bergambar
dan bertuliskan Jendral Soedirman umbar senyum kepada ratusan awak media yang sudah menantinya.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani pun hanya umbar senyum kepada ratusan relawan yang tergabung dalam beberapa elemen di LP Cipinang.
• VIDEO : Spanduk Bebasnya Pengujar Kebenaran Sambut Keluarnya Ahmad Dhani dari LP Cipinang
• VIDEO: Qomar Tak Terima Dituding Palsukan Ijazah
Dhani enggan berkomentar terkait pembebasannya hari ini.
Ia meminta diberikan waktu dan akan berkomentar ketika tiba di rumah.
"(Gimana bebas?) Nanti aja di rumah," kata Ahmad Dhani yang berjalan ditengah kerumunan ratusan orang yang didampingi Mulan Jameela.
Kemudian Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik keatas mobil truk yang sudah disediakan oleh tim manajemen.
Pentolan grup band Dewa 19 itu pulang menggunakan mobil tersebut dan dikawal oleh ratusan relawan yang sudah menantinya sejak pagi.
Di atas mobil truk, ia pun mengepalkan tangan dan diangkat keatas sebagai bentuk sapaan kepada ratusan relawannya.
Ahmad Dhani dan keluarga pulang dengan diiringi takbir dari ratusan relawan.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
• VIDEO: Petugas Gagalkan Peredaran 2.000 Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (ARI).