Jumat, 24 April 2026

Berita Depok

Bau Menyengat dari Gunungan Sampah di TPA Cipayung, Warga Pasrah

Bau menyengat menyelimuti pemukiman warga di Jalan Pitara Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Sabtu (28/12/2019).

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Istimewa
Gunungan sampah di TPA Cipayung, Kota Depok, telah mencapai 20 meter, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

DEPOK, WARTAKOTALIVE.COM - Bau menyengat menyelimuti pemukiman warga di Jalan Pitara Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Sabtu (28/12/2019).

Bau ini berasal dari gunungan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, yang jaraknya hampir tiga kiloan dari lokasi TPA.

Nevy Riantina (31) mengatakan, bau tersebut memang sudah dirasakannya selama puluhan tahun sejak pertama kali tinggal di kawasan Cipayung.

"Sudah biasa bau kayak gini, dari dulu-dulu memang selalu begini (bau)," katanya kepada Warta Kota, Sabtu (28/12/2019).

Saat Warta Kota bertandang ke kawasan Pitara pun aroma tak sedap itu sudah muncul.

Sebagai warga Depok, Nevy tak memiliki pilihan lain selain membiasakan indera penciumannya itu merasakan bau busuk.

"Apalagi kalau habis hujan atau pas mereka (TPA Cipayung) sedang mengeruk sampahnya, wah baunya sudah luar biasa," katanya.

Ucapan senada juga dikatakan Indah (35) yang juga berada beberapa kilometer dari TPA Cipayung.

Sebagai warga, Indah mengaku tak bisa berbuat banyak selain membiasakan diri terhadap bau tersebut.

"Ya mau bagaimana lagi, padahal jauh tapi baunya terasa banget," paparnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berencana menerapkan pembuangan sampah berbayar kepada warga.

Besarannya pun bervariasi tergantung dari luas bangunan yang dimiliki warga.

Bagi pemukiman non perumahan, luas bangunan di bawah 100 meter persegi dikenai tarif Rp 7.000 perbulan.

Sedangkan luas bangunan 101 - 200 meter persegi dikenakan tarif Rp 15.000 perbulan.

Untuk luas bangunan 201 - 300 meter persegi dikenai tarif Rp 25.000 perbulan, dan di atas 300 meter persegi besaran biaya Rp 40.000 perbulan.

Sementara bagi pemukiman di perumahan berdasarkan luas bangunan sama dengan non perumahan dikenakan tarif dari mulai Rp 20.000 - Rp 70.000 per bulan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved