Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Deretan Kisahnya Selama Dipenjara

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Deretan Kisahnya Selama Dipenjara. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019). 

Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi mengatakan alasan masa hukuman Ratna Sarumpaet menjadi pertimbangan.

 Sekjen FPI Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tak Berani Pulang, tapi Dicegah Keluar dari Arab Saudi

Dirinya menuturkan, saat ini Ratna Sarumpaet telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu, ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan."

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

 Pengemudi Jeep Rubicon yang Tabrak Pemotor Lalu Terobos Garis Finis Lomba Maraton Jadi Tersangka

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Ratna Sarumpaet tidak terima divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu merasa dirinya tidak terbukti membuat keonaran akibat hoaks penganiayaan dirinya.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," ujarnya seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

 Sebelum Gasak Toko Emas di Tangerang, Dua Warga Malaysia Rampok SPBU, Lalu Beraksi Lagi di Negaranya

"Tetapi karena di dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," sambungnya.

"Poin saya adalah, dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," tambah Ratna Sarumpaet.

Menurut Ratna Sarumpaet, pertimbangan hakim yang menyebutnya menyebabkan benih-benih keonaran dapat dikamuflase.

 BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia

"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya. Enggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu."

"Nanti harus dibongkar lagi kamus Bahasa Indonesia maksudnya," tegas Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet menyatakan kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya terdapat unsur politik.

 13 Polisi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK, Dosen dan Advokat Mendominasi

Pernyataan ini kembali ia sampaikan setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved