Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Deretan Kisahnya Selama Dipenjara

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Deretan Kisahnya Selama Dipenjara. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019). 

Ratna Sarumpaet berada dibalik jeruji besi terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (11/7/2019). (Warta Kota/Adhy Kelana)

"Hari ini beliau genap 70 tahun. Anak-anaknya (Ratna Sarumpaet) akan datang ke polda jam 3 sore. Tidak ada acara spesial," kata Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Perayaan ulang-tahun ke-70 Ratna Sarumpaet itu berlangsung sederhana, cukup makan nasi tumpeng bersama anak-anak dan keluarga.

Bintang film Atiqah Hasiholan, salah satu putri Ratna Sarumpaet, beserta keluarganya mendatangi Polda Metro Jaya untuk merayakan ulang-tahun sekaligus menjenguk ibunya tersebut.

 Hanya Bersandal Jepit, Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya

 Atiqah Hasiholan Bersyukur Hukuman 2 Tahun Ratna Sarumpaet Dibawah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

"Kesukaan beliau adalah nasi tumpeng. Tapi ini bukan merayakan, makan nasi tumpeng saja," katanya.

Desmihardi menyatakan, kondisi kliennya baik-baik saja didalam rutan. Sejauh ini Ratna Sarumpaet juga tidak mengeluh selama mendekam di tahanan.

"Beliau sehat dan menerima putusan ini. Beliau konsentrasi menajalani hukuman," ucapnya.

Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membacakan pembelaannya dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet membacakan pembelaannya dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (ANTARA/Citra Maharani Herman)

Ratna Sarumpaet mendekam di sel tahanan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 setelah terbukti berbohong hingga menimbulkan keonaran.

Hukuman penjara selama 2 tahun itu diberikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menututnya hukuman penjara selama 6 tahun.

Memutuskan Tak Banding Setelah Dipenjara 9 Bulan

Selain itu, Ratna Sarumpaet memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang ia terima, terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan, keputusan ini diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2019).

 Amien Rais: Demokrasi Tanpa Oposisi Jadi Demokrasi Bodong

Meski begitu, pihaknya masih melihat langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved