Kartu Sehat

Dipanggil Moeldoko, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bahas Kartu Sehat Agar Tetap Berlanjut

Rahmat Effendi dipanggi Moeldoko secara khusus untuk membahas soal program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Penulis: Muhammad Azzam |
Dokumen Humas Pemkot Bekasi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) di Komplek Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Rahmat Effendi dipanggi Moeldoko secara khusus untuk membahas soal program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Pasalnya, KS-NIK itu terbentur Peraturan Presiden (Perpres).

Dia dalam pertemuan itu menyampaikan keinginan Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertahkan KS-NIK pada tahun 2020, tanpa menyalahi aturan.

Menurut dia, Kartu Sehat berbasis NIK  memudahkan masyarakan mendapat layanan kesehatan sehingga tetap dipertahankan.

Akan tetapi, Perpres 82 pasal 102 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diintegrasikan ke Jaminan kesehatan Nasional BPJS Kesehatan membuat KS-NIK terancam tidak bisa dilanjutkan.

Slank Bernostalgia, Luncurkan Album Slanking Forever dalam Bentuk Kaset di JakCloth

Atiqah Hasiholan Bahagia saat Sang Ibunda Ratna Sarumpaet Dibebaskan dari Penjara

"Ini merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi, walaupun Kartu Sehat setara dengan kelas 3 namun pelayanannya sangat memuaskan," katanya, Kamis (26/12/2019).

Apabila diintegrasikan semua ke BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi harus membayar iuran sekitar Rp 996 miliar selama satu tahun.

Alasannya, dalam BPJS Kesehatan, sakit tidak sakit harus bayar.

Namun, apabila dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang bekerjasama dengan rumah sakit swasta, kata Pepen, jika dihitung selama satu tahun hanya membayar sekitar Rp 380 miliar.

"Maka dari itu apabila diintegrasikan, Kota Bekasi sangat keberatan karena dengan uang kurang lebih Rp 500 miliar dapat digunakan untuk membangun puskesmas, rumah sakit dan tempat pelayanan lainnya," ucapnya.

Kartu sehat juga terdapat pembayaran secara INA CBGs (Indonesia Case Base Group's) dan insidential dalam perhitungan tarif pembiayaan yang dikeluarkan untuk membayar klaim ke pihak rumah sakit.

Calvin Dores Jadi Penyanyi untuk Wujudkan Keinginan Deddy Dores

Niken Anjani Tunda Liburan Tahun Baru Demi Mempromosikan Film Terbaru

"Selama berjalan Kartu Sehat pun tidak dipersulit oleh rumah sakit yang bekerjasama, dan kartu sehat pun tidak dipungut untuk iuran," ucap Pepen.

Setelah mendengar pernyataan dari Wali Kota Bekasi, Moeldoko mengatakan bahwa hasil pertemuan akan dirapatkan bersama menteri khusus pembahasan tentang Perpres 82 tahun 2018.

"Nanti hasil rapat itu akan sampaikan lagi ke kami, saya berharap tahun 2020 Kota Bekasi diberikan wewenang untuk mengelola kesehatan sendiri."

"Dan jika diberikan wewenang maka kami dapat membangun tiga rumah sakit tipe D lagi," ucapnya lagi.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnadi, dan Kabag Hukum.

Diramalkan Bakal Mengalami Masalah dalam Rumah Tangga, Syahrini Tak Percaya Ramalan

Ikke Nurjanah Anggap Seru Jadi Juri Lomba Cipta Lagu Radio 2019

Sebelumnya, keberadaan KS-NIK dipersoalan karena Perpres No 88 tahun 2018.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerah.

Jaminan Kesehatan Daerah  itu manfaat sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Akan tetapi, Pemkot Bekasi beranggapan  menjalankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kesehatan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

KS-NIK Kota Bekasi telah hadir sejak tahun 2017. Fasilitas kesehatan ini untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi tanpa dipungut iuran.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved