Korupsi KTP Elektronik

Sel yang Dihuni Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Berukuran Lebih Besar, Ternyata Bekas Musala

Sel terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto lebih besar dari sel narapidana lainnya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Warta Kota/Henry Lopulalan, Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019) 

Menurut Adrianus, hanya dinding sel Setnov serta Nazaruddin yang mengalami perubahan.

Bahkan. kamar Setya Novanto dikunci dengan gembok sensor sidik jari.

"Pada konteks kamar Setnov dan Nazaruddin, rasanya hanya dinding yang berubah tapi untuk tempat tidur, kemudian juga beberapa lemari utama dan lantai cuma dibiarkan," ujar Adrianus, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi

TERPIDANA kasus megakorupsi KTP elektronik Setya Novanto ternyata tak perlu berlama-lama menghuni Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Ketua DPR itu telah dikembalikan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut.

 Jusuf Kalla Tak Setuju Bos Go-Jek Nadiem Makarim Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Ini Alasannya

"Setnov (Setya Novanto) telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juli 2019.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat nomor W11.PK.01.04.03-7417 tertanggal 12 Juli 2019.

 Mendagri Tjahjo Kumolo Sedih Masih Ada Ormas Tolak Pancasila Setelah 74 Tahun Indonesia Merdeka

Ade pun membeberkan tiga alasan kenapa Setnov dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.

Pertama, Setnov telah menjalani tindakan disiplin, dan ia perlu mendapat pembinaan lebih lanjut di Sukamiskin.

Kedua, Setnov telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

 Sudah Jalani Hukuman Hampir Sembilan Bulan, Ratna Sarumpaet Pilih Tak Ajukan Banding Vonis Hakim

Ketiga, Setnov telah menunjukkan iktikad baik dan adanya perubahan perilaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved