Penipuan

Praktik Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sering Ganti Nama dan Jumlahnya Bisa Lebih dari 10 Kali

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kedok yang berbeda-beda.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kedok yang berbeda-beda. 

Praktik rentenir seperti pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara sering berganti-ganti nama hingga lebih dari 10 kali.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan kedok yang berbeda-beda.

Awalnya mereka mengandalkan PT Vega Data dan Baracuda Fintech untuk beraksi. Khusus Baracuda Fintech dipakai untuk menciptakan atau membuat aplikasi-aplikasi pinjam-meminjam secara online.

"Ini ada 10 aplikasi yang sudah ditutup," kata Budhi, Senin (23/12).

10 nama aplikasi yang sering dipakai dan berubah-ubah yakni Domperkartu, Pinjamberes, Kurupiah, Uangberes, Liontech, Gagakhijau, Tetapsiap, Dompetbahagia, Kascash dan Tunaishop.

Budhi menambahkan banyaknya nama-nama aplikasi yang digunakan para pelaku semata-mata untuk menghindari kejaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup, kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.

Adapun pinjaman online ilegal itu memiliki karyawan sekitar 76 orang termasuk juga di dalamnya bekerja sebagai HRD, supervisor hingga desk collector atau yang menagih kepada para peminjam.

"Nah mereka selain mendapatkan gaji juga mendapatkan bonus. Apabila mereka sukses untuk menagih data ataupun uang yang diambil dari nasabah," katanya. (jhs)

Caption: 
Foto kantor pinjaman online ilegal yang berada di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, pinjaman online ilegal yang berada di dalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara menggunakan modusnya dengan mengirim SMS secara acak.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi pinjaman online dengan nama PT Vega Data dan Baracuda Fintech itu diawali dengan mengirim SMS secara acak.

"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor SMS secara acak," ucap Budhi, di lokasi, Senin (23/12/2019).

SMS yang mereka kirimkan itu berisi ajakan atau menawarkan barang siapa yang berkeinginan untuk meminjam uang secara online tanpa adanya agungan dan sebagainya.

 Ini Alasannya Pelaku Usaha Pinjaman Online Ilegal Memakai Server di Luar Negeri

"Nanti kalau yang menerima SMS ini tertarik, silakan klik tautan yang ada di situ," ungkap Budhi.

Ada syarat ketentuan perjanjian kerja sama yang dinilai sangat merugikan. Konsumen mengizinkan mereka untuk mengambil data pribadi atau nomor kontak yang ada di dalam handphone.

Data tersebut mereka gunakan apabila nasabah terlambat atau tidak melakukan pembayaran dimana mereka akan mengancam atau menghubungi orang-orang yang ada di dalam kontak.

 Pinjaman Online Picu Masyarakat Gagal Miliki Hunian DP 0 Rupiah

"Mereka kemudian menelepon atau pun mengancam kepada konsumen, nasabah peminjamnya untuk segera membayar sesuai dengan hutangnya," kata Budhi.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya laptop, puluhan kartu perdana, bukti chat nasabah dan penagih, beberapa unit komputer serta sejumlah handphone.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved