Kabar Artis

Pengacara Upayakan Cuti Bersyarat untuk Ahmad Dhani Agar Bebas Lebih Cepat, Ini Persyaratannya

Musisi sekaligus aktivis Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

Menurut dia, yang membesarkan nama Ahmad Dhani adalah dunia musik. 
"Karena musisi yang membesarkan nama beliau juga, lagi juga kayak jadwal-jadwal konser itu enggak terlalu padat," katanya.

"Paling dalam satu bulan berapa kali. Untuk selebihnya, untuk kehidupan sehari-hari lebih ke politik," lanjut Ali.

Ditahan

Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus 'vlog idiot'.

Dalam persidangan, Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan wajib menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019.

Atas putusan tersebut, suami Mulan Jameela itu segera mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberikan keringanan hukuman kepada Ahmad Dhani, yakni dari semula satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

namun, usai banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.

Ahmad Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus tersebut sehingga dirinya akan bebas pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved