Disparbud DKI Akui Kesalahan Koordinasi Soal Penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum
Komisi B DPRD DKI Jakarta panggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, soal penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke diskotek Colosseum
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Padahal diskotek itu telah mendapat catatan penyalahgunaan narkotika dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Ada dugaan kesalahan dalam menjalankan tugas, dugaannya atas kekeliruan dalam memberikan penghargaan,” ujar Chaidir.
Untuk posisi Plt Kadisparbud, kata dia, diisi sementara oleh Sri Haryati yang saat ini mengemban amanah sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta.
Adapun Alberto mengemban jabatan Plt Kadisparbud sejak 1 November 2019.
Dia menjabat Plt Kadisparbud sejak Kadisparbud sebelumnya Edy Junaedi mundur dari jabatannya.
Dia mundur di tengah polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 mendatang.
Saat itu Disparbud mengusulkan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk dana influencer luar negeri yang berjumlah lima orang.
Anggaran itu dikritik karena dianggap pemborosan, kemudian Edy mengundurkan diri menjadi petugas anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan copot Pelaksana tugas - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Alberto Ali pada Senin (16/12/2019).
Alberto dicopot dari jabatannya karena memberi penghargaan kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat padahal diskotek itu mendapat catatan terkait peredaran narkotika.
“Diganti dengan Sri Haryati (Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI),” ujar Anies usai meresmikan gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).
Alberto dicopot karena dianggap lalai dalam memberikan penghargaan itu pada Jumat (6/12/2019) lalu.
Melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019), kemudian penghargaan itu dibatalkan karena mempertimbangkan surat teguran BNNP DKI pada 10 Oktober lalu.
Isi surat itu meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang penghargaan tersebut.