Prostitusi Online

Satpol PP Kota Depok Melarang Pengelola Apartemen Disewakan Harian untuk Mencegah Prostitusi Online

Mereka berjanji untuk lebih intens lagi mengawasi kemudian memperbaiki S.O.P tamu yang ada, jangan sampai apartemen ini disalahgunakan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Vini
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019). 

Guna mencegah tindakan prostitusi online yang terjadi di apartemen, Satpol PP Kota Depok memanggil pengelola apartemen untuk bisa lebih baik lagi dalam mengecek para tamu apartemen.

"Mereka berjanji untuk lebih intens lagi mengawasi kemudian memperbaiki S.O.P tamu yang ada, jangan sampai apartemen ini disalahgunakan oleh penggunanya," kata Kepala Sat Pol PP, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/12/2019).

Peningkatakan pengawasan ini dikatakan Lienda dilandasi dari hasil laporan masyarakat mengenai adanya indikasi prostitusi online yang beberap waktu lalu pelaku atau mucikarinya telah ditangkap pihak Polresta Depok.

Namun Lienda mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi kepada pengelola terkait penyalahgunaan apartemen.

Sebab, operasi ini diakui Lienda butuh pembinaan lebih dulu yang dilakukan pihaknya terhadap semua apartemen di Depok khususnya di wilayah Margonda.

"Kalau masih melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Perda, bisa didenda sampai 50 jita atau denda kurungan sampai tiga bulan," tutur Lienda.

Mengenai pencabutan izin apartemen, Lienda mengatakan hal itu tak bisa dilakukan Sat Pol PP.

Namun, pihaknya bisa saja untuk merekomendasikan agar ijin kelola dari apartemen yang melanggar untuk dicabut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019). (Warta Kota/Vini)

Sebab, Sat Pol PP bertindak berdasarkan Perda, salah satunya Perda Nomor 16 yakni tentang perbuatan asusila.

"Kalau ada indikasi perbuatan asusila dan perubahan peruntukan akan kita rekomendasikan kepada pemberi izin untuk segera di evaluasi (ijinnya)" ujar Lienda.

Untuk itu, Lienda mengimbau para pengelola agar tidak memberikan atau menyewakan apartemen secara harian karena hal tersebut dapat mengindikasikan adanya perubahan peruntukan.

"Kan apartemen sesuai peruntukannya bukan untuk harian, apartemen itu sewanya bulanan atau tahunan," kata Lienda.

Rusia Siap Menutup Internet Mulai 23 Desember dengan Meluncurkan Infrastruktur Internetnya Sendiri

Sebelumnya, diberitakan bahwa di awal tahun 2019 menjadi terjadinya kisah pilu untuk model seksi, Avriellia Shaqqila (25), yang ditangkap polisi karena kasus dugaan prostitusi online.

Avriellia Shaqqila ditangkap jajaran polisi Polda Jawa Timur di salah satu hotel di kawasan Surabaya, bersama dengan bintang sinetron Vanessa Angel (27).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved