Rapor KPK Jilid IV: Jerat 608 Koruptor dan Selamatkan Rp 18,15 Triliun Uang Negara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat ratusan tersangka korupsi pada kurun waktu 2016-2019.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Konferensi pers kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019). 

"Ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun," ungkap Agus.

KPK juga mendorong penyelesaian tunggakan Iuran Wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 Pemerintah Provinsi dan dua Pemkot untuk tempo pembayaran 2004-2017.

Wiranto Cs Hari Ini Mulai Bekerja, Mantan Ketua Sebut Wantimpres Tempat Curhat

Langkah ini disebut Agus menyelamatkan Rp 114 miliar.

Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.

"Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan: Zaman Sekarang yang Terpenting Bukan Kerja Tetap, tapi Tetap Kerja

Agus membeberkan, dari kajian pengadaan alat kesehatan, KPK menemukan e-catalogue belum berjalan optimal.

Hal ini karena jumlah alat kesehatan dan penyedia masih relatif sedikit.

"Penyedianya hanya ada 7 persen dan produknya hanya 35 persen," terangnya.

INI Komposisi Pemain Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021, Sebagian Sedang Berlatih di Inggris

Selain itu, KPK menemukan transaksi e-catalogue hanya menjangkau 58 % dari pengadaan barang dan jasa alat kesehatan.

Dengan kata lain, pengadaan barang dan jasa alat kesehatan masih didominasi secara konvensional.

Dari kajian pengadaan alat kesehatan ini, KPK merekomendasikan pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP.

Wiranto Comeback! Mengaku Sudah Pulih 100 Persen Setelah Ditikam Teroris

Selain itu, KPK meminta Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue, dengan peningkatan jumlah produk dan penataan konten.

KPK juga merekomendasikan penutupan fitur negosiasi dan menggantinya dengan fitur pilihan, terkait komponen harga tambahan dan pembelian dalam jumlah besar.

"Selain itu, penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan," papar Agus. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved