Rapor KPK Jilid IV: Jerat 608 Koruptor dan Selamatkan Rp 18,15 Triliun Uang Negara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat ratusan tersangka korupsi pada kurun waktu 2016-2019.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Konferensi pers kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019). 

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," paparnya.

Nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK Beredar, Saut Situmorang Tak Mau Terjebak Portofolio

Selain perorangan, selama masa tugas pimpinan Jilid IV, KPK mulai menjerat korporasi.

Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.

"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka."

12 Pegawai KPK Hengkang Setelah UU 19/2019 Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Cari Jalan Keluar

"Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," beber Saut.

KPK juga memulihkan Rp 18,15 triliun potensi kerugian keuangan negara dari sektor kesehatan.

Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan KPK melalui sejumlah kajian di sektor kesehatan dalam empat tahun terakhir.

Jokowi Minta PSSI Benahi Besar-besaran Kompetisi Sepak Bola Indonesia Jelang Piala Dunia U-20 2021

"Dari kajian di sektor Kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," terang Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus memaparkan, dari kajian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KPK menemukan sejumlah celah terjadinya fraud atau penyimpangan.

Potensi fraud ini antara lain, adanya fragmentasi (unbundling), atau kesengajaan memecah pelayanan medis.

Mahasiswa Bekasi Simpan 6,3 Kilogram Ganja dalam Karung, Mau Diedarkan saat Malam Tahun Baru

Kemudian, phantom billing atau tagihan biaya tanpa pelayanan, serta unnecessary treatment atau tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

Atas temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN.

Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat.

Ini Kata Kabareskrim Baru Soal Pengungkapan Kasus Novel Baswedan, Minta Didoakan

Hal ini penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved