Breaking News:

Penutupan Diskotek

Anies Baswedan Bebastugaskan PNS yang Kasih Penghargaan kepada Colosseum Club

“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Wito Karyono
Warta Kota/Rizki Amana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan alias Anies Baswedan 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

Hal ini menyusul diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).

Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Suara Tangis Anak Terdengar Sebelum Dibunuh Sang Ayah, Nggak Ada Suara Berantem Atau Ribut-Ribut

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.

Cabut Penghargaan

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.

Kena Razia, Sejumlah Pejabat Pemkot Jakarta Barat Ketahuan Tidak Taat Bayar Pajak

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.

Dalam laporan yang dikeluarkan pada 7 September 2019 lalu, disebutkan bahwa Colosseum Club menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus terkait narkotika.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata yang diterima diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada 6 Desember 2019 lalu. Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.

Jakarta Barat Sudah Mengevakuasi 25 Kasus Penemuan Anak Ular Kobra Belum Genap 2 Bulan

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved