Rabu, 15 April 2026

APPBI Tawarkan Bangun Mal Khusus UMKM kepada DKI sebagai Solusi Perda Perpasaran

APPBI Tawarkan Bangun Mal Khusus UMKM kepada DKI sebagai Solusi Perda Perpasaran. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggi Lianda Putri
Wisata Balai Kota DKI Jakarta kini sepi pengunjung, hal tersebut dikeluhkan oleh para pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI. (Warta Kota/ Anggi Lianda Putri) 

ASOSIASI Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menawarkan skema baru kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai alternatif pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran.

Tawaran itu disampaikan mengingat alokasi ruang efektif sebesar 20 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dianggap terlalu mencekik mereka.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, para anggota di asosiasinya bisa memikirkan satu konsep berupa pembangunan mal khusus UMKM.

Khurshed Beknazarov: Igor Nikolayevich Kriushenko Membawa Banyak Perubahan Taktik

Berkaca pada pengalaman di Kota Hongkong, Tiongkok dan Kota Bangkok, Thailand mereka memiliki pusat pelaku UMKM sendiri untuk menjual pernak-pernik ataupun cendera mata asli daerah setempat.

"Menurut saya itu lebih efektif dan bagaimana dengan proses pembangunannya? Nah kita bisa duduk bersama memikirkan ini, tetapi kalau harus mengikuti 20 persen itu nggak bisa kami lakukan," ujar Alphonzus saat dihubungi pada Sabtu (14/12/2019).

Dia berharap agar pemerintah daerah mengkaji ulang payung hukum itu karena dianggap memberatkan para pelaku usaha. Selain itu, Perda tersebut bisa memicu pemerintah daerah lainnya untuk menerapkan hal yang sama di wilayahnya masing-masing.

"Seperti yang kita ketahui Jakarta merupakan ibu kota dan bisa dijadikan parameter atau indikator untuk daerah lain," katanya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bisa mencari alternatif lainnya. Misalnya APPBI menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM untuk membantu memasarkan produk yang mereka buat.

Kento Momota vs Anthony Ginting Seru, Ginting Menang 17-21, Namun Momota Membalas 21-17

"Menurut kami untuk membantu UMKM mungkin bentuknya seperti kemitraan, seperti membantu pemasaran barang mereka," kata Hery.

Seperti diberitakan APPBI menggandeng mantan Ketua MK Hamdan Zoelva untuk mengajukan gugatan perdata kepada Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu berupa judicial review soal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Mungkin sebelum libur tahun baru 2020, kami akan mendaftarkan gugatan tersebut," kata Hery.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved