Viral Larang Bawa Makanan Tidak Halal, Manajer DCost Blok M Square: Di Sini Boleh
Manajer DCost Blok M Square Agus sebut pihaknya tak melarang pelanggan untuk membawa makanan apa pun yang bukan menu DCost saat mengunjungi restoran
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
KEBAYORAN BARU, WARTAKOTALIVE.COM - Manajer DCost Blok M Square Agus sebut pihaknya tak melarang pelanggan untuk membawa makanan apa pun yang bukan menu DCost saat mengunjungi restoran seafood itu.
Ia menampik, bahwa setelah viralnya pengumuman yang melarang membawa makanan yang tak memiliki Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) yang resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, kebijakan tersebut terus diterapkan pihaknya hampir di seluruh outlet yang tersedia dengan tujuan mempermudah pelanggan saat mengunjungi restoran tersebut.
• KABAR Via Vallen Terkini, Foto-foto Terbarunya Banyak Orang Bilang Tambah Chubby setelah Operasi
• TERNYATA Manfaat Buah Duku Luar Biasa, Lindungi Jantung hingga Cegah Kanker, Ini Ulasannya
• ALAMI Kejadian Aneh, Wanita Ini Ngeri Melihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya
"Di sini boleh (bawa makanan dari luar). Kalau kita banyak larangan, susah dapat customer," kata Agus saat ditemui di lokasi, Jumat (13/12/2019).
Sebab, pihaknya memiliki kompetitor restorannya yang tak sedikit jumlahya di Mall Blok M Square.
"Itu tergantung bagaimana kita penyampaiannya. Intinya sih kita cari yang terbaik saja," katanya.
• TERUNGKAP Gadis Diterkam 2 Harimau yang Dibesarkannya Sejak Kecil, Tubuhnya Diseret & Dicakar-cakar
• AKHIRNYA Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019, Ini 2 Rencana Besarnya Setelah Bebas dari Rutan
• Puluhan Kapal di Dermaga Kali Adem Disiapkan Antisipasi Peningkatan Wisatawan ke Kepulauan Seribu
Sebelumnya diberitakan, beredar foto di WhatsApp yang berisi tulisan larangan membawa makanan tidak beesetifikasi halal di sebuah restoran.
Wartakotalive.com mencoba mendatangi salah satu restoran seafood D'Cost yang ada di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (13/12/2019).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada selebaran ataupun pengumuman yang bertuliskan larangan itu.
• VIRAL Video Anak Jatuh dari Lantai 5 saat Ibu Main HP, Polisi Sebut Ibu Lalai Bikin Murka Keluarga
• KISAH Penjaga Makam di TPU Menteng Pulo Tidur di atas Makam Berlapis Semen Jauh dari Kebisingan
• TERUNGKAP Kekejaman KKB Papua Eksekusi Sandera Sambil Menari-nari, Ini Cerita Sandera Selamat
Suasana papan pengumuman dan restoran hanya menginformasikan beberapa menu yang tersedia serta promo yang sedang berlangsung.
Tulisan dalam foto tersebut mengatasnamakan manajemen restoran seafood D'Cost.
"Mohon maaf bapak/ibu. Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI, maka untuk kue tart yang akan dibawa masuk ke D'COST, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja,"
• WASPADA Jangan Pernah Cuci Piring saat Hujan Petir, Nyawa Kita Bisa Terancam, Ini Alasannya
• WASPADA Ada 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Potensi Longsor dan Banjir Bandang saat Musim Hujan
• Kumpulkan Sisa Ledakan di Monas, Polisi Identifikasi Asal Granat Asap yang Meledak
"Kecuali, apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian Kuda Tart yang dibawa." tulis informasi larangan itu yang mengatasnamakan Manajemen D'Cost. (m23)
